JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal polemik antara TNI dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Yusril menyarankan agar TNI menempuh jalan dialog terlebih dahulu.
“Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Yusril menilai, jika tulisan Ferry di media sosial dinilai mengandung unsur dugaan pidana, perlu ada kajian lebih mendalam. Namun, bila hanya berupa kritik konstruktif, hal itu termasuk kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 1945.
“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa jalur hukum, khususnya pidana, harus ditempuh sebagai langkah terakhir.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” imbuhnya.
Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 27A UU ITE yang bersifat delik aduan. Ia menegaskan, korban pencemaran nama baik menurut putusan MK adalah individu, bukan institusi.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan MK No. 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.
Yusril menjelaskan, putusan MK tersebut merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan korban pencemaran nama baik adalah natuurlijk persoon atau individu.
Ia mengapresiasi langkah TNI yang berkonsultasi dengan Polri, dan menyebut jawaban Polri yang merujuk putusan MK sudah tepat.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” pungkas Yusril.








