JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025). Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Rios saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan hukuman. Faktor yang memberatkan yakni tindakan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara buron Harun Masiku. Ia pun dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap anggota majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan uang suap sebesar Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar memperlancar proses PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang mengundurkan diri.
Hasto juga sempat didakwa telah menghalangi proses penegakan hukum dengan membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti di persidangan.