Jumat, Agustus 1, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kronologis.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Kronologis.id
Home Nasional

Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2025
in Nasional
0
Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025). Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Related posts

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Juli 27, 2025
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Juli 26, 2025

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Rios saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan hukuman. Faktor yang memberatkan yakni tindakan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara buron Harun Masiku. Ia pun dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap anggota majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan uang suap sebesar Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar memperlancar proses PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang mengundurkan diri.

Hasto juga sempat didakwa telah menghalangi proses penegakan hukum dengan membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti di persidangan.

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoHasto Kristiyanto Divonis 3.5 Tahun PenjaraKasus Suap PAW DPRVonis Tipikor
Previous Post

Irjen Kemenag RI Kunjungi MAN 2 Makassar, Dorong Spirit Zona Integritas dan Profesionalisme ASN

Next Post

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Next Post
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Jabat Pangdam Jaya, Ini Rekam Jejak Militer Mayjen Deddy Suryadi

Jabat Pangdam Jaya, Ini Rekam Jejak Militer Mayjen Deddy Suryadi

2 bulan ago
Dua Ruas Jalan Strategis di Pohuwato Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Dua Ruas Jalan Strategis di Pohuwato Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

5 bulan ago
Dilantik Presiden Prabowo, Saipul-Iwan Resmi Pimpin Pohuwato, Siap Wujudkan Pemerintahan Pro Rakyat

Dilantik Presiden Prabowo, Saipul-Iwan Resmi Pimpin Pohuwato, Siap Wujudkan Pemerintahan Pro Rakyat

5 bulan ago
9 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya

9 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya

1 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

BROWSE BY TOPICS

2018 League Anwar Hafid Balinese Culture Bali United Brigjen TNI Yudha Airlangga Budget Travel Bupati Pohuwato Champions League Chopper Bike Danpaspampres Doctor Terawan Dugaan TPPU Eks Pejabat MA Hasto Kristiyanto Istana Negara Iwan Adam Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jokowi Kapolri Kejagung Kementerian Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Koopssus TNI KPK KSAD Lazio Mabes TNI Mahkamah Konstitusi Market Stories Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha MK Tolak Gugatan Muktamar PPP National Exam Panglima TNI Pemkab Pohuwato Polda Gorontalo Prabowo Subianto Presiden RI PT Gag Nikel Puan Maharani Rotasi TNI Saipul Mbuinga Sri Mulyani Suharsi Igirisa Sulawesi Tengah Visit Bali

POPULAR NEWS

  • KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan KPK Kerap Tutupi Wajah Saat Ekspos, KPK: Belum Ada Aturan yang Melarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Kawal hingga Tuntas Pelaksanaan Hari Buruh di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kronologis.id

Kronologis.id - Akurat dan Menginspirasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar
  • Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
  • Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Juli 27, 2025
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Juli 26, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.