Sabtu, November 8, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kronologis.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Kronologis.id
Home Nasional

Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2025
in Nasional
0
Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025). Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Related posts

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Oktober 8, 2025
Papua Punya Pemimpin Baru! Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Papua Punya Pemimpin Baru! Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Oktober 7, 2025

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Rios saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan hukuman. Faktor yang memberatkan yakni tindakan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara buron Harun Masiku. Ia pun dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap anggota majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan uang suap sebesar Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar memperlancar proses PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang mengundurkan diri.

Hasto juga sempat didakwa telah menghalangi proses penegakan hukum dengan membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti di persidangan.

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoHasto Kristiyanto Divonis 3.5 Tahun PenjaraKasus Suap PAW DPRVonis Tipikor
Previous Post

Irjen Kemenag RI Kunjungi MAN 2 Makassar, Dorong Spirit Zona Integritas dan Profesionalisme ASN

Next Post

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Next Post
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

6 bulan ago
Mutasi Besar di Tubuh Polri, 7 Kapolda Berganti Posisi

Mutasi Besar di Tubuh Polri, 7 Kapolda Berganti Posisi

3 bulan ago

Not Thieves, But Wife, Cleared Funds Out Of Customer Account, Says BRI

8 bulan ago
TNI Apresiasi 17+8 Tuntutan Rakyat, Janji Hormati Supremasi Sipil

TNI Apresiasi 17+8 Tuntutan Rakyat, Janji Hormati Supremasi Sipil

2 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Breaking News
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

BROWSE BY TOPICS

2018 League Anwar Hafid Balinese Culture Bali United Banjir Bali Budget Travel Bupati Pohuwato Champions League Chopper Bike Demo Doctor Terawan DPR RI Gibran Rakabuming Raka Istana Negara Iwan Adam Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Kapolri Kejagung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK KSAD Lazio Market Stories Maruli Simanjuntak Maulid Nabi Muhammad SAW Megawati Soekarnoputri Menteri Agama Muktamar PPP Mutasi Besar di Tubuh Polri National Exam Pemkab Pohuwato Prabowo Subianto Presiden Prabowo Presiden Prabowo Subianto Presiden RI Reshuffle Jilid II Reshuffle Kabinet Reshuffle Kabinet Prabowo Saipul Mbuinga Sri Mulyani Sulawesi Tengah Tito Karnavian Visit Bali Wakil Presiden

POPULAR NEWS

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

    KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendadak Panggil Menteri! Prabowo Bahas Program Besar soal Makanan, Pesantren, dan Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Kini Sandang Pangkat Brigjen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Targetkan 400 SPPG Polri Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kronologis.id

Kronologis.id - Akurat dan Menginspirasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang
  • Papua Punya Pemimpin Baru! Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Presiden Prabowo
  • Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah

Category

  • Advertorial
  • Breaking News
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Oktober 8, 2025
Papua Punya Pemimpin Baru! Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Papua Punya Pemimpin Baru! Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Oktober 7, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.