JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pengerahan prajurit TNI ke seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia merupakan bagian dari kerja sama resmi yang bersifat rutin dan bertujuan preventif.
Hal ini merujuk pada Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang berisi penugasan pengamanan oleh personel TNI di seluruh lingkungan Kejati dan Kejari.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ujar Kristomei dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Ia memaparkan, ruang lingkup kerja sama itu mencakup pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi hukum, penugasan prajurit TNI di Kejaksaan, hingga dukungan hukum dalam bentuk litigasi dan nonlitigasi.
Termasuk di dalamnya pemanfaatan sarana prasarana, penanganan perkara koneksitas, serta penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kristomei menegaskan, berbagai bentuk dukungan dari TNI dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“TNI selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. Ini juga merupakan pengejawantahan tugas pokok TNI yang diamanatkan oleh undang-undang,” katanya.
Sesuai ST tersebut, TNI akan mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk pengamanan di Kejati, serta 1 regu (10 personel) untuk pengamanan di Kejari.
Personel yang ditugaskan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di masing-masing wilayah, dengan sistem rotasi per bulan. Penugasan berlangsung mulai awal Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Namun demikian, kebijakan ini menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang mempertanyakan urgensi pengerahan militer ke institusi penegak hukum sipil.