JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah memproses penetapan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan langkah ini diambil setelah Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“On process karena sudah panggilan ketiga. Mungkin dalam waktu dekat kami kabari pastinya. Yang jelas, dalam proses,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Dalam kasus tersebut, Kejagung tengah fokus melakukan pemeriksaan, salah satunya terhadap Jurist Tan. Namun hingga pemanggilan ketiga, ia masih belum memenuhi panggilan penyidik.
Anang menambahkan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan langkah hukum yang diambil terhadap Jurist Tan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kesalahan.
Terkait keberadaan Jurist Tan, penyidik masih mendalami informasi yang masuk dari berbagai sumber, termasuk dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Penyidik sudah mendapatkan informasi, beberapa termasuk dari salah satunya ya Pak Boyamin dari MAKI. Semua informasi dari mana pun kita pelajari dan didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” ujarnya.








