JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Fenomena tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutupi wajah saat ekspos kasus kembali menjadi sorotan publik. Tak jarang, para tersangka kasus korupsi terlihat mengenakan masker, topi, hingga jaket untuk menghindari sorotan kamera awak media.
Kejadian serupa kembali terulang dalam kasus terbaru korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Saat diekspos di Gedung Merah Putih KPK, lima tersangka dalam kasus tersebut terlihat menutupi wajah mereka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, angkat bicara terkait fenomena ini. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang secara khusus melarang para tahanan menutupi wajah mereka saat diperlihatkan ke publik.
“Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detail,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Namun, KPK mengaku sedang membahas mekanisme internal terkait hal tersebut. Budi menyebut, aturan itu nantinya akan menjadi pedoman dalam proses ekspos perkara korupsi.
“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga sempat menyoroti praktik menutupi wajah oleh tersangka korupsi. Ia menegaskan belum ada dasar hukum yang mengatur larangan tersebut.
“Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu dipublish, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang,” ucap Johanis.
Menurutnya, aturan tersebut penting agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan polemik.