JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan menggulirkan enam bentuk bantuan atau insentif ekonomi pada 5 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap berada di kisaran 5 persen.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder terkait pada Sabtu (24/05/2025).
Airlangga menyebut, salah satu bentuk bantuan adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari tarif normal.
Diskon ini, katanya, berlaku untuk tagihan bulan Juni dan Juli 2025, namun hanya diberikan kepada pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program yang bisa mendorong konsumsi masyarakat,” kata Airlangga dalam rilis resminya.
Berikut enam bentuk bantuan yang akan digelontorkan pemerintah:
– Diskon Tarif Listrik
Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik berdaya 1.300 VA selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
– Diskon Transportasi
Potongan tarif akan diberikan untuk moda angkutan laut, kereta api, hingga pesawat. Diskon ini hanya berlaku selama masa libur sekolah, yaitu bulan Juni dan Juli 2025.
– Potongan Tarif Tol
Pemerintah menargetkan potongan tarif tol menyasar sekitar 110 juta pengendara selama periode liburan sekolah.
– Tambahan Alokasi Bantuan Sosial
Pemerintah akan menambah alokasi kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
– Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Meski nominalnya lebih kecil dibanding masa pandemi Covid-19, pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja.
“Pemberian subsidi upah seperti (masa) COVID. Besarannya lebih kecil dari Rp600 ribu,” jelas Airlangga.
– Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Bantuan ini diperpanjang untuk buruh di sektor padat karya, sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
Kebijakan ini diambil setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2025 tercatat hanya 4,87 persen.
Pemerintah berharap dengan paket stimulus ini, konsumsi rumah tangga bisa meningkat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.