JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, untuk mempercepat penyelesaian pembangunan IKN. Instruksi ini ditujukan agar seluruh sarana dan prasarana pemerintahan dapat rampung dalam waktu tiga tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).
“Sekarang Otorita IKN sedang bekerja keras, diminta oleh Bapak Presiden untuk sesegera mungkin menyelesaikan,” ujar Prasetyo kepada awak media.
Menurutnya, percepatan pembangunan ini menjadi syarat utama sebelum Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
“Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, sarana dan prasarana tersebut mencakup kebutuhan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar IKN dapat segera beroperasi sebagai pusat pemerintahan baru.
“Ini adalah syarat penting sebelum Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” jelas Prasetyo.
Di sisi lain, pemerintah mengaku terbuka terhadap berbagai masukan dan pendapat masyarakat terkait proyek IKN, termasuk usulan moratorium pembangunan hingga permintaan percepatan penetapan status IKN sebagai ibu kota negara.
“Tentu kita menerima semua pendapat, masukan apa pun itu. Tapi sebagaimana yang sudah pernah pemerintah sampaikan, sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Partai NasDem menyampaikan usulan agar pemerintah melakukan moratorium pembangunan IKN jika belum ada kejelasan mengenai penetapannya sebagai ibu kota negara.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menilai pembangunan IKN harus disesuaikan dengan kondisi fiskal dan arah prioritas nasional saat ini.
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara, sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jum’at (18/7/2025).
Saan juga mengusulkan agar IKN difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, sementara Jakarta tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik soal status IKN dan memastikan infrastruktur yang telah dibangun tidak mangkrak. Jakarta bisa dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga seluruh persiapan administratif dan infrastruktur benar-benar matang,” tutupnya.