JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang terhubung dengan China dan Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 22 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi berbeda.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan para tersangka ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, hingga Denpasar, Bali.
“Dari penindakan tersebut, tim mengamankan 22 orang tersangka dan sejumlah barang bukti,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Dalam keterangannya, Djuhandhani menjelaskan bahwa para pelaku mengelola situs judi online Akasia899 dan Tanjung899. Dalam sehari, mereka mampu membuat 500 akun WhatsApp untuk menyebarkan ribuan pesan ajakan bermain judi online kepada masyarakat.
“Pelaku dibantu operator yang dalam satu hari dapat membuat 500 akun WhatsApp dan mengirimkan broadcast ribuan pesan promosi ajakan bermain judol,” ungkapnya.
22 Tersangka dan Perannya
Berikut daftar 22 tersangka beserta perannya dalam sindikat ini:
1.RA – Pengelola server marketing judol
2.NKP – Administrasi keuangan
3.DN – Pengelola server marketing judol
4.AN – Pengelola server marketing judol
5.SY – Operator
6.IK – Operator
7.GRH – Operator
8.AG – Operator
9.AT – Operator
10.IMF – Operator
11.MR – Operator
12.RAW – Operator
13.AI – Operator
14.BA – Operator
15.RH – Operator
16.D – Operator
17.AVP – Operator
18.JF – Operator
19.RNH – Operator
20.SA – Operator
21.FS – Operator
22.FS – Operator
Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat jaringan internasional tersebut.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.