JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Pemerintah memastikan akan mencabut paspor milik buronan kasus korupsi e-KTP, Harun Masiku, serta tersangka kasus pengadaan Chromebook, Jurist Tan. Langkah ini menyusul pencabutan paspor yang sebelumnya dilakukan terhadap Riza Chalid.
Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Kalau memang perlu ya kita cabut juga, gak apa-apa. Kalau ada permintaan, kita cabut. Gak ada masalah,” ujar Agus.
Meski begitu, Agus mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pencabutan paspor Jurist Tan.
Pemerintah, kata Agus, juga sudah melakukan koordinasi dengan negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan para tersangka. Namun, prosesnya masih harus menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang di negara tersebut.
“Iya kan yurisdiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka. Kita gak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing,” jelasnya.
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020. Sementara Jurist Tan tengah diburu Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.








