JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan negara memiliki kewenangan melarang pengibaran bendera One Piece pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2025. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai makar.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting dalam menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Pigai menyebut, larangan itu justru akan mendapat dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Ia menilai, pelarangan pengibaran bendera non-nasional saat momen bersejarah seperti HUT RI adalah langkah menjaga kesatuan dan integritas bangsa.
“Saya berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi secara sewenang-wenang.
“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan berekspresi yang memang dapat dibatasi oleh negara,” pungkasnya.








