Selasa, Agustus 5, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kronologis.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Kronologis.id
Home Nasional

MK Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Dinilai Kewenangan Pembentuk UU

Redaksi by Redaksi
Juli 17, 2025
in Nasional
0
MK Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Dinilai Kewenangan Pembentuk UU
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terkait usulan redenominasi atau pengurangan nilai nominal rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Kamis (17/7/2025).

Related posts

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Juli 27, 2025
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Juli 26, 2025

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi merupakan kewenangan pemerintah dan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui pengujian norma hukum.

“Pemohon seharusnya memperjuangkan gagasan redenominasi melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi tidak dapat ditentukan hanya melalui pengujian konstitusionalitas pasal dalam undang-undang,” kata Enny.

MK juga menegaskan bahwa penerapan redenominasi harus didasarkan pada kajian mendalam dan menyeluruh, karena berdampak signifikan terhadap sistem keuangan, transaksi moneter, dan psikologi masyarakat. Apalagi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan pengkajian terhadap wacana redenominasi tersebut.

“Redenominasi merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas, sehingga tidak bisa serta-merta diputuskan melalui pengujian yudisial,” ujar Enny.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak yang mempersoalkan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU Mata Uang. Zico meminta MK menafsirkan agar penyebutan nilai nominal rupiah menyesuaikan konversi Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Menurutnya, keberadaan pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena tidak mengakomodir penyederhanaan nominal mata uang rupiah.

Namun, dalam putusan finalnya, MK menilai argumentasi pemohon tidak beralasan menurut hukum dan seluruh permohonan pun ditolak.

Dengan putusan ini, aturan tentang mata uang rupiah tetap berlaku sebagaimana mestinya, tanpa adanya perubahan nominal seperti yang dimohonkan.

Tags: Dinilai Kewenangan Pembentuk UUKetua MK SuhartoyoMahkamah KonstitusiMK Tolak GugatanRedenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1
Previous Post

Kakorlantas Gandeng Rocky Gerung Bangun Peradaban Lalu Lintas, Terbuka Terima Kritik Konstruktif

Next Post

DPD RI Resmikan Kantor Perwakilan di Jatim, Sultan: Ini Simbol Penguatan Aspirasi Daerah

Next Post
DPD RI Resmikan Kantor Perwakilan di Jatim, Sultan: Ini Simbol Penguatan Aspirasi Daerah

DPD RI Resmikan Kantor Perwakilan di Jatim, Sultan: Ini Simbol Penguatan Aspirasi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Cyber-Violence, an Emerging New Reality for Many Indonesian Women

5 bulan ago
Buka Matsama 2025, Menag Nasaruddin Umar: Madrasah Cetak Generasi Salih dan Cerdas

Buka Matsama 2025, Menag Nasaruddin Umar: Madrasah Cetak Generasi Salih dan Cerdas

3 minggu ago

What You Need to Know About Sacred Balinese Dance: Sanghyang Jaran Dance

5 bulan ago
25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

4 minggu ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

BROWSE BY TOPICS

2018 League Anwar Hafid Balinese Culture Bali United Brigjen TNI Yudha Airlangga Budget Travel Bupati Pohuwato Champions League Chopper Bike Danpaspampres Doctor Terawan Dugaan TPPU Eks Pejabat MA Hasto Kristiyanto Istana Negara Iwan Adam Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jokowi Kapolri Kejagung Kementerian Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Koopssus TNI KPK KSAD Lazio Mabes TNI Mahkamah Konstitusi Market Stories Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha MK Tolak Gugatan Muktamar PPP National Exam Panglima TNI Pemkab Pohuwato Polda Gorontalo Prabowo Subianto Presiden RI PT Gag Nikel Puan Maharani Rotasi TNI Saipul Mbuinga Sri Mulyani Suharsi Igirisa Sulawesi Tengah Visit Bali

POPULAR NEWS

  • KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan KPK Kerap Tutupi Wajah Saat Ekspos, KPK: Belum Ada Aturan yang Melarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Kawal hingga Tuntas Pelaksanaan Hari Buruh di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kronologis.id

Kronologis.id - Akurat dan Menginspirasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar
  • Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
  • Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Juli 27, 2025
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Juli 26, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.