JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terkait usulan redenominasi atau pengurangan nilai nominal rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Kamis (17/7/2025).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi merupakan kewenangan pemerintah dan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui pengujian norma hukum.
“Pemohon seharusnya memperjuangkan gagasan redenominasi melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi tidak dapat ditentukan hanya melalui pengujian konstitusionalitas pasal dalam undang-undang,” kata Enny.
MK juga menegaskan bahwa penerapan redenominasi harus didasarkan pada kajian mendalam dan menyeluruh, karena berdampak signifikan terhadap sistem keuangan, transaksi moneter, dan psikologi masyarakat. Apalagi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan pengkajian terhadap wacana redenominasi tersebut.
“Redenominasi merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas, sehingga tidak bisa serta-merta diputuskan melalui pengujian yudisial,” ujar Enny.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak yang mempersoalkan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU Mata Uang. Zico meminta MK menafsirkan agar penyebutan nilai nominal rupiah menyesuaikan konversi Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Menurutnya, keberadaan pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena tidak mengakomodir penyederhanaan nominal mata uang rupiah.
Namun, dalam putusan finalnya, MK menilai argumentasi pemohon tidak beralasan menurut hukum dan seluruh permohonan pun ditolak.
Dengan putusan ini, aturan tentang mata uang rupiah tetap berlaku sebagaimana mestinya, tanpa adanya perubahan nominal seperti yang dimohonkan.