Minggu, Mei 25, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kronologis.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Kronologis.id
Home Nasional

MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti-Samsul di Pilkada Banggai, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2025
in Nasional
0
MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti-Samsul di Pilkada Banggai, Permohonan Dinilai Tidak Jelas
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pilkada Banggai yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.

Related posts

Kapolri Promosikan 2 Irjen Jadi Komjen, Total 49 Pati Naik Pangkat

Kapolri Promosikan 2 Irjen Jadi Komjen, Total 49 Pati Naik Pangkat

Mei 24, 2025
Sandiaga Uno Masuk Bursa Ketum PPP: Saya Tersanjung, Tapi Ikuti Aturan Partai

Sandiaga Uno Masuk Bursa Ketum PPP: Saya Tersanjung, Tapi Ikuti Aturan Partai

Mei 17, 2025

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa sebelumnya Mahkamah telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) hanya di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Sementara hasil suara di kecamatan lainnya telah dinyatakan sah.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pemohon dalam permohonannya meminta PSU di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan tersebut. Namun, pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS.

“Mahkamah menemukan permintaan pemungutan suara ulang di 32 TPS tersebut tidak didukung dengan uraian karena pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS,” kata hakim Ridwan.

Ketidaksesuaian antara jumlah TPS yang dimohonkan untuk PSU dan jumlah TPS yang disertai uraian pelanggaran ini menjadi alasan MK menilai gugatan tidak jelas atau kabur.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Tidak dapat keraguan dari Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” lanjut Ridwan.

Sebelumnya, pasangan Sulianti–Samsul menggugat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 722 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada Banggai. Mereka meminta agar hasil tersebut dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka hasil pemungutan suara ulang di dua kecamatan tetap sah dan tidak berubah, serta keputusan KPU Banggai tetap berlaku.

Tags: Mahkamah KonstitusiMK Tolak GugatanPaslon Sulianti-SamsulPilkada Banggai
Previous Post

Jenderal Agus Subiyanto: Selamat Ulang Tahun Jenderal Sigit, TNI-Polri Garda Terdepan NKRI

Next Post

Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI, Jokowi: Prabowo-Gibran Pemenang Sah Pemilu 2024

Next Post
Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI, Jokowi: Prabowo-Gibran Pemenang Sah Pemilu 2024

Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI, Jokowi: Prabowo-Gibran Pemenang Sah Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

DPR Soroti Sistem Rekrutmen KPU, Dede Yusuf Usulkan Model Ad Hoc untuk Efisiensi Pemilu

DPR Soroti Sistem Rekrutmen KPU, Dede Yusuf Usulkan Model Ad Hoc untuk Efisiensi Pemilu

2 minggu ago
MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti-Samsul di Pilkada Banggai, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti-Samsul di Pilkada Banggai, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

3 minggu ago
Kakao Jadi Fokus Penguatan Ekonomi Desa, Pohuwato Lakukan Evaluasi

Kakao Jadi Fokus Penguatan Ekonomi Desa, Pohuwato Lakukan Evaluasi

3 bulan ago

Travel Insider: Bengawan Solo Travel Mart Returns For Ninth Time

3 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

BROWSE BY TOPICS

2018 League Amran Sulaiman Anwar Hafid Balinese Culture Bali United Budget Travel Bupati Pohuwato Cek Tanggal Cuti Bersama Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Dukung Agus Suparmanto Gus Yasin Hari Raya Idul Adha 2025 Iduladha 2025 Istana Negara Iwan Adam Jokowi Kapolri Kapuspen TNI Kristomei Sianturi Kemendagri Kementerian Keuangan Lazio Mabes TNI Market Stories Mentan Mentan Amran Sulaiman Muktamar PPP Naik Pangkat Jadi Mayjen National Exam Pastikan Kebutuhan Pokok Tersedia Pemkab Pohuwato Polda Gorontalo PPP Harus Kembali ke Parlemen Reny Lamadjido Saipul Mbuinga Satgas Premanisme Terpadu Siap Jalankan Sekolah Rakyat Sri Mulyani Suharsi Igirisa Sulawesi Tengah Tito Karnavian TNI Kukuhkan 32 Pati di Mabes Visit Bali Zona Liga Champions

POPULAR NEWS

  • TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Kawal hingga Tuntas Pelaksanaan Hari Buruh di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji 13 untuk Honorer dan Non-ASN Cair 2025, Sri Mulyani Resmi Umumkan Lewat Permenkeu Nomor 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Soroti Sistem Rekrutmen KPU, Dede Yusuf Usulkan Model Ad Hoc untuk Efisiensi Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha 2025 Jatuh pada Jumat, Cek Tanggal Cuti Bersama di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kronologis.id

Kronologis.id - Akurat dan Menginspirasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Kapolri Promosikan 2 Irjen Jadi Komjen, Total 49 Pati Naik Pangkat
  • Sandiaga Uno Masuk Bursa Ketum PPP: Saya Tersanjung, Tapi Ikuti Aturan Partai
  • Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Keterlibatan Dua Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

Kapolri Promosikan 2 Irjen Jadi Komjen, Total 49 Pati Naik Pangkat

Kapolri Promosikan 2 Irjen Jadi Komjen, Total 49 Pati Naik Pangkat

Mei 24, 2025
Sandiaga Uno Masuk Bursa Ketum PPP: Saya Tersanjung, Tapi Ikuti Aturan Partai

Sandiaga Uno Masuk Bursa Ketum PPP: Saya Tersanjung, Tapi Ikuti Aturan Partai

Mei 17, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.