JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pilkada Banggai yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa sebelumnya Mahkamah telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) hanya di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Sementara hasil suara di kecamatan lainnya telah dinyatakan sah.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pemohon dalam permohonannya meminta PSU di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan tersebut. Namun, pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS.
“Mahkamah menemukan permintaan pemungutan suara ulang di 32 TPS tersebut tidak didukung dengan uraian karena pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS,” kata hakim Ridwan.
Ketidaksesuaian antara jumlah TPS yang dimohonkan untuk PSU dan jumlah TPS yang disertai uraian pelanggaran ini menjadi alasan MK menilai gugatan tidak jelas atau kabur.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Tidak dapat keraguan dari Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” lanjut Ridwan.
Sebelumnya, pasangan Sulianti–Samsul menggugat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 722 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada Banggai. Mereka meminta agar hasil tersebut dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka hasil pemungutan suara ulang di dua kecamatan tetap sah dan tidak berubah, serta keputusan KPU Banggai tetap berlaku.