Selasa, Juli 15, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kronologis.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Kronologis.id
Home Nasional

MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti-Samsul di Pilkada Banggai, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2025
in Nasional
0
MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti-Samsul di Pilkada Banggai, Permohonan Dinilai Tidak Jelas
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pilkada Banggai yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.

Related posts

25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Juli 9, 2025
Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Panen Raya Tebu di Sleman, Dorong Swasembada Gula Nasional

Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Panen Raya Tebu di Sleman, Dorong Swasembada Gula Nasional

Juli 8, 2025

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa sebelumnya Mahkamah telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) hanya di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Sementara hasil suara di kecamatan lainnya telah dinyatakan sah.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pemohon dalam permohonannya meminta PSU di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan tersebut. Namun, pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS.

“Mahkamah menemukan permintaan pemungutan suara ulang di 32 TPS tersebut tidak didukung dengan uraian karena pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS,” kata hakim Ridwan.

Ketidaksesuaian antara jumlah TPS yang dimohonkan untuk PSU dan jumlah TPS yang disertai uraian pelanggaran ini menjadi alasan MK menilai gugatan tidak jelas atau kabur.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Tidak dapat keraguan dari Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” lanjut Ridwan.

Sebelumnya, pasangan Sulianti–Samsul menggugat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 722 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada Banggai. Mereka meminta agar hasil tersebut dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka hasil pemungutan suara ulang di dua kecamatan tetap sah dan tidak berubah, serta keputusan KPU Banggai tetap berlaku.

Tags: Mahkamah KonstitusiMK Tolak GugatanPaslon Sulianti-SamsulPilkada Banggai
Previous Post

Jenderal Agus Subiyanto: Selamat Ulang Tahun Jenderal Sigit, TNI-Polri Garda Terdepan NKRI

Next Post

Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI, Jokowi: Prabowo-Gibran Pemenang Sah Pemilu 2024

Next Post
Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI, Jokowi: Prabowo-Gibran Pemenang Sah Pemilu 2024

Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI, Jokowi: Prabowo-Gibran Pemenang Sah Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

KSAU Marsekal Tonny Harjono Lantik 10 Pejabat Baru TNI AU, Ini Daftarnya

KSAU Marsekal Tonny Harjono Lantik 10 Pejabat Baru TNI AU, Ini Daftarnya

2 bulan ago
Pohuwato Targetkan Jadi Lumbung Pangan, Pemerintah Dorong Percetakan Sawah Baru

Pohuwato Targetkan Jadi Lumbung Pangan, Pemerintah Dorong Percetakan Sawah Baru

4 bulan ago
Bela Pemprov Jabar, Natalius Pigai: Kirim Pelajar ke Barak TNI Bukan Pelanggaran HAM, Tapi Pembentukan Karakter

Bela Pemprov Jabar, Natalius Pigai: Kirim Pelajar ke Barak TNI Bukan Pelanggaran HAM, Tapi Pembentukan Karakter

2 bulan ago

Could Cristiano Ronaldo really be about to leave Real Madrid?

4 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

BROWSE BY TOPICS

30 Pati TNI AD Naik Pangkat 2018 League Anwar Hafid Balinese Culture Bali United Brigjen Ferdial Lubis Budget Travel Bupati Pohuwato Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Final Liga Champions Inter Istana Negara Iwan Adam Jabat Pangdam Jaya Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jokowi Kapolri Kemendikbudristek Kementerian Keuangan Kopassus KSAD Lazio Mabes TNI Mabes TNI AD Market Stories Mayjen Deddy Suryadi Muktamar PPP Naik Pangkat Jadi Brigjen National Exam Panglima TNI Pemkab Pohuwato Polda Gorontalo Prabowo Subianto Presiden RI PSG PT Gag Nikel Rekam Jejak Wakapolri era Listyo Sigit Rotasi Jabatan Saipul Mbuinga Sri Mulyani Suharsi Igirisa Sulawesi Tengah Visit Bali

POPULAR NEWS

  • TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Kawal hingga Tuntas Pelaksanaan Hari Buruh di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji 13 untuk Honorer dan Non-ASN Cair 2025, Sri Mulyani Resmi Umumkan Lewat Permenkeu Nomor 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Soroti Sistem Rekrutmen KPU, Dede Yusuf Usulkan Model Ad Hoc untuk Efisiensi Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Nelayan Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga Minta Dukungan Langsung ke Ditjen KKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kronologis.id

Kronologis.id - Akurat dan Menginspirasi

Follow us on social media:

Recent News

  • 25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar
  • Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Panen Raya Tebu di Sleman, Dorong Swasembada Gula Nasional
  • Kenaikan Pangkat Pati Polri: 1 Jadi Komjen, 6 Jadi Irjen, 10 Jadi Brigjen

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Juli 9, 2025
Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Panen Raya Tebu di Sleman, Dorong Swasembada Gula Nasional

Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Panen Raya Tebu di Sleman, Dorong Swasembada Gula Nasional

Juli 8, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.