Jumat, Agustus 1, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kronologis.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Kronologis.id
Home Nasional

Menteri ESDM Bekukan Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Ini Respons Perusahaan

Redaksi by Redaksi
Juni 8, 2025
in Nasional
0
Menteri ESDM Bekukan Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Ini Respons Perusahaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Aktivitas pertambangan nikel milik PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (6/6/2025) di Jakarta.

Bahlil menyampaikan bahwa langkah pembekuan dilakukan menyusul masukan dan penolakan dari berbagai pihak, terutama aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil yang menilai aktivitas tambang tersebut mengancam ekosistem Raja Ampat.

Related posts

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Juli 27, 2025
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Juli 26, 2025

“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” ujar Bahlil kepada wartawan.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel dibekukan per 5 Juni 2025. Kementerian ESDM berjanji akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan seluruh proses operasional sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan pihaknya menghormati penuh keputusan pemerintah. Ia memastikan perusahaan siap mendukung proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM.

“Kami memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Arya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Arya juga menegaskan bahwa seluruh operasional Gag Nikel telah sesuai prinsip Good Mining Practices dan telah memiliki perizinan resmi. Lokasi tambang, lanjutnya, tidak berada di dalam kawasan konservasi maupun wilayah Geopark Unesco.

“Gag Nikel juga telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengawasan operasional,” imbuhnya.

Klaim Program Keberlanjutan
Sejak mengantongi izin operasi produksi pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, PT Gag Nikel mengklaim telah menjalankan berbagai program keberlanjutan yang menyentuh aspek lingkungan dan sosial.

Beberapa program yang disebut Arya antara lain:

– Rehabilitasi DAS seluas 666,6 hektare, di mana sebagian besar telah berhasil ditanami dan dirawat.

– Reklamasi tambang seluas 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk pohon endemik.

– Transplantasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi di pesisir Raja Ampat, bekerja sama dengan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.

Pemantauan kualitas lingkungan, yang menurut Arya menunjukkan seluruh parameter udara dan air masih di bawah batas ambang baku mutu.

“Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab,” tegas Arya.

Meski begitu, kelompok masyarakat sipil masih mendesak agar izin perusahaan dicabut secara permanen. Mereka menilai kawasan Raja Ampat terlalu berharga untuk dijadikan lokasi pertambangan, bahkan dengan dalih berkelanjutan.

Sementara itu, Kementerian ESDM memastikan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan secara independen dan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli lingkungan dan tokoh masyarakat adat di wilayah setempat.

Tags: Bekukan Izin TambangMenteri ESDMPT Gag NikelRaja Ampat
Previous Post

Dekat dengan Rakyat, Menteri Transmigrasi Iftitah Nyetir Sendiri Saat Temui Warga Transmigran di Sigi

Next Post

PT GAG Nikel Buka Suara Soal Tambang di Pulau Gag, Tegaskan di Luar Zona Geopark Raja Ampat

Next Post
PT GAG Nikel Buka Suara Soal Tambang di Pulau Gag, Tegaskan di Luar Zona Geopark Raja Ampat

PT GAG Nikel Buka Suara Soal Tambang di Pulau Gag, Tegaskan di Luar Zona Geopark Raja Ampat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Idrus Marham Sebut Nasi Goreng Bisa Jadi Simbol Pendekatan Emosional Politik Prabowo-Megawati

Idrus Marham Sebut Nasi Goreng Bisa Jadi Simbol Pendekatan Emosional Politik Prabowo-Megawati

3 bulan ago
Bela Pemprov Jabar, Natalius Pigai: Kirim Pelajar ke Barak TNI Bukan Pelanggaran HAM, Tapi Pembentukan Karakter

Bela Pemprov Jabar, Natalius Pigai: Kirim Pelajar ke Barak TNI Bukan Pelanggaran HAM, Tapi Pembentukan Karakter

3 bulan ago
Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Keterlibatan Dua Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba

Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Keterlibatan Dua Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba

3 bulan ago

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

5 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

BROWSE BY TOPICS

2018 League Anwar Hafid Balinese Culture Bali United Brigjen TNI Yudha Airlangga Budget Travel Bupati Pohuwato Champions League Chopper Bike Danpaspampres Doctor Terawan Dugaan TPPU Eks Pejabat MA Hasto Kristiyanto Istana Negara Iwan Adam Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jokowi Kapolri Kejagung Kementerian Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Koopssus TNI KPK KSAD Lazio Mabes TNI Mahkamah Konstitusi Market Stories Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha MK Tolak Gugatan Muktamar PPP National Exam Panglima TNI Pemkab Pohuwato Polda Gorontalo Prabowo Subianto Presiden RI PT Gag Nikel Puan Maharani Rotasi TNI Saipul Mbuinga Sri Mulyani Suharsi Igirisa Sulawesi Tengah Visit Bali

POPULAR NEWS

  • KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan KPK Kerap Tutupi Wajah Saat Ekspos, KPK: Belum Ada Aturan yang Melarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Kawal hingga Tuntas Pelaksanaan Hari Buruh di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kronologis.id

Kronologis.id - Akurat dan Menginspirasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar
  • Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
  • Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Juli 27, 2025
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Juli 26, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.