JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Aktivitas pertambangan nikel milik PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (6/6/2025) di Jakarta.
Bahlil menyampaikan bahwa langkah pembekuan dilakukan menyusul masukan dan penolakan dari berbagai pihak, terutama aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil yang menilai aktivitas tambang tersebut mengancam ekosistem Raja Ampat.
“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” ujar Bahlil kepada wartawan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel dibekukan per 5 Juni 2025. Kementerian ESDM berjanji akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan seluruh proses operasional sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan pihaknya menghormati penuh keputusan pemerintah. Ia memastikan perusahaan siap mendukung proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM.
“Kami memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Arya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Arya juga menegaskan bahwa seluruh operasional Gag Nikel telah sesuai prinsip Good Mining Practices dan telah memiliki perizinan resmi. Lokasi tambang, lanjutnya, tidak berada di dalam kawasan konservasi maupun wilayah Geopark Unesco.
“Gag Nikel juga telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengawasan operasional,” imbuhnya.
Klaim Program Keberlanjutan
Sejak mengantongi izin operasi produksi pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, PT Gag Nikel mengklaim telah menjalankan berbagai program keberlanjutan yang menyentuh aspek lingkungan dan sosial.
Beberapa program yang disebut Arya antara lain:
– Rehabilitasi DAS seluas 666,6 hektare, di mana sebagian besar telah berhasil ditanami dan dirawat.
– Reklamasi tambang seluas 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk pohon endemik.
– Transplantasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi di pesisir Raja Ampat, bekerja sama dengan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
Pemantauan kualitas lingkungan, yang menurut Arya menunjukkan seluruh parameter udara dan air masih di bawah batas ambang baku mutu.
“Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab,” tegas Arya.
Meski begitu, kelompok masyarakat sipil masih mendesak agar izin perusahaan dicabut secara permanen. Mereka menilai kawasan Raja Ampat terlalu berharga untuk dijadikan lokasi pertambangan, bahkan dengan dalih berkelanjutan.
Sementara itu, Kementerian ESDM memastikan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan secara independen dan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli lingkungan dan tokoh masyarakat adat di wilayah setempat.