JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyoroti kasus dua desa di Kecamatan Sukamakmur yang dilelang lantaran dijadikan agunan ke bank. Yandri menegaskan tindakan itu salah besar dan bahkan bisa dipidana.
“Yang harus disalahkan itu yang mengagunkan. Sebenarnya harus dipidana. Ya bagaimana coba mengagunkan desa?” kata Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Yandri mengaku pihaknya kini tengah melakukan pendekatan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia juga sudah melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait agar proses lelang bisa dihentikan.
“Ya ini kita lagi pendekatan. Saya juga kirim surat kepada para pihak supaya tidak dilelang,” jelasnya.
Menurut Yandri, ada sekitar 700 hektare lahan desa yang masuk dalam agunan. “Ada yang kalau saya tidak salah hampir 500 hektar, yang satu desa lagi hampir 200 hektar,” ucapnya.
Meski begitu, Yandri meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan proses lelang. Ia menekankan bahwa warga desa tetaplah bagian dari bangsa Indonesia yang harus dilindungi.
“Jadi kami minta kepada aparat penegak hukum supaya itu tidak dilanjutkan, karena bagaimanapun mereka adalah warga negara Indonesia yang semenjak Indonesia sebelum merdeka, mereka sudah ada,” pungkasnya.








