JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga antirasuah ini mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian kelas jamaah haji yang seharusnya berbeda namun digabungkan.
“Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu Furoda, ini lebih mahal lagi, Furoda tapi barengnya sama haji khusus,” kata Plt Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
“Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu,” tambahnya.
Asep menjelaskan ketidaksesuaian itu diduga muncul akibat adanya penambahan kuota yang tidak sesuai prosedur.
“Yang harusnya dapat tambahan 1.600, kemudian menjadi tambahannya secara keseluruhan menjadi 10.000 atau 8.400 tambahannya,” ujarnya.
KPK pun berharap para jamaah yang mengalami perbedaan layanan dapat memberikan keterangan. Hal itu diyakini akan mempercepat proses penanganan perkara.
“Semoga saja beliau-beliau ini, para jamaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanannya jadi haji reguler, ataupun yang Furoda tapi ternyata jadi haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami,” tutur Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan dalam rangka mendalami dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan tersebut mulai berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” katanya.








