JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dua OTT tersebut terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta proyek pembangunan jalan di lingkungan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Teknis Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Asep menyebut Akhirun dan Rayhan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga sebagai penerima.
Dalam konferensi pers, KPK juga merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Diketahui, Topan pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Medan oleh Bobby saat Pilkada 2024.
“Kami sedang melakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu mengalir. Jika mengarah ke siapapun termasuk atasan, kepala dinas lain, atau bahkan gubernur kami tidak akan ragu untuk memanggil dan meminta keterangan,” tegas Asep.
Ia menambahkan, pemanggilan seseorang tidak harus selalu berkaitan dengan aliran uang, tetapi juga bisa karena dugaan perintah tertentu.
“Misalnya ada perintah memenangkan pihak-pihak tertentu, walau belum ada uang yang diterima, kami tetap akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban,” kata Asep.
KPK saat ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak pergerakan uang dalam perkara ini. KPK pun menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dikecualikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.