JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022.
Pemeriksaan terhadap Khofifah berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di Mapolda Jawa Timur. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Ya hari ini Gubernur Jawa Timur dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur dan berlangsung lancar. Dimintai beberapa keterangan oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis.
Menurut Budi, penyidik mendalami sejumlah hal terkait sumber dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
“Penyidik KPK mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” lanjutnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap dana hibah yang disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur sejak tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka. Namun identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi ke publik.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap aliran dana hibah yang diduga diselewengkan dan menindak para pihak yang terlibat.