JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi singkat soal amnesti yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Setyo menegaskan bahwa pemberian amnesti sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara.
“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, dalam perkara perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebagai informasi, amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang untuk menghapus akibat hukum dari pemidanaan atas perbuatan pidana tertentu atau sekelompok perbuatan pidana.








