Kamis, Juli 31, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kronologis.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Kronologis.id
Home Politik

Ketua Komisi XIII DPR Desak Baleg Segera Bahas RUU PPRT: Jangan Lain di Bibir, Lain di Hati

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2025
in Politik
0
Ketua Komisi XIII DPR Desak Baleg Segera Bahas RUU PPRT: Jangan Lain di Bibir, Lain di Hati
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menilai, pembahasan RUU ini sudah sangat mendesak demi menjamin perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena dalam sistem ketenagakerjaan kita, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat diskriminatif. Hanya pekerja di sektor barang dan jasa yang diakui, sementara pekerja rumah tangga tidak pernah dianggap sebagai pekerja,” tegas Willy Aditya, Senin (21/7/2025).

Related posts

Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketua Umum, Gus Yasin: PPP Harus Kembali ke Parlemen

Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketua Umum, Gus Yasin: PPP Harus Kembali ke Parlemen

Mei 7, 2025

Jokowi Needs Multidimensional Dialogue On Criminal Code Bill: Alliance

Maret 29, 2025

Willy menilai situasi ini menciptakan masalah mendasar dalam perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Hingga saat ini, perlindungan hanya diberikan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), bukan undang-undang.

“Ini jelas problem fundamental. Hak-hak pekerja itu bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Tapi kenyataannya, pekerja rumah tangga seperti tak dianggap,” ujarnya.

Willy menjelaskan bahwa RUU PPRT bersifat lex specialis, serupa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Esensi dari RUU PPRT, kata dia, murni untuk menghadirkan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang kerap menjadi korban eksploitasi.

“Masih banyak praktik eksploitasi tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga. Ini seperti fenomena gunung es. Sering dianggap urusan rumah tangga, padahal banyak yang merupakan pelanggaran hak,” jelas Willy.

Ia juga menyinggung anggapan bahwa persoalan pekerja rumah tangga adalah urusan privat, bukan publik. Menurutnya, stigma ini menjadi penghalang dalam menghadirkan perlindungan hukum.

“Masalah ini dibentengi oleh tingginya tembok urusan domestik. Karena itu, kita ingin duduk bersama agar undang-undang ini tidak dipukul rata, tetapi tetap menjamin perlindungan,” ucapnya.

RUU PPRT sejatinya sudah diajukan sejak 2004, namun hingga kini tak kunjung disahkan. Meski sempat masuk sebagai RUU inisiatif DPR dan telah mendapat Surat Presiden serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasannya tertunda karena belum ditunjuknya alat kelengkapan dewan (AKD) pada periode 2019–2024.

Pada periode 2024–2029, RUU ini kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 atas usulan Baleg. Harapan sempat muncul saat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, menyatakan komitmennya mempercepat pembahasan dan menargetkan pengesahan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan, yakni sebelum 1 Agustus 2025.

Namun, Baleg mengisyaratkan target itu kemungkinan meleset. Masa reses DPR yang berlangsung 25 Juli hingga 15 Agustus 2025 membuat pembahasan tidak bisa dilakukan secara intensif. Selain itu, Baleg juga tengah membahas sejumlah RUU lain seperti RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Melihat kondisi ini, Willy Aditya meminta pimpinan DPR dan Baleg membuktikan komitmen politik mereka.

“Kalau memang mendukung, ya jangan lain di bibir lain di hati. Kami hanya ingin konfirmasi lewat tindakan. Seribu kata-kata tak berarti jika tak ada satu tindakan nyata,” pungkasnya.

Tags: Desak Baleg Segera Bahas RUU PPRTKetua Komisi XIII DPRWilly Aditya
Previous Post

Presiden Prabowo Perintahkan Kejagung dan Polri Usut Mafia Beras: Ini Menikam Rakyat Sendiri!

Next Post

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bank ke PT Sritex, Termasuk Sejumlah Eks Direksi Bank

Next Post
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bank ke PT Sritex, Termasuk Sejumlah Eks Direksi Bank

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bank ke PT Sritex, Termasuk Sejumlah Eks Direksi Bank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

3 minggu ago
Pohuwato Targetkan Jadi Lumbung Pangan, Pemerintah Dorong Percetakan Sawah Baru

Pohuwato Targetkan Jadi Lumbung Pangan, Pemerintah Dorong Percetakan Sawah Baru

5 bulan ago

Tourists from US, Singapore are frequent users of Airbnb in South Korea

4 bulan ago

Indonesia Among Top 10 Destinations For Chinese Tourists In 2017

4 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

BROWSE BY TOPICS

2018 League Anwar Hafid Balinese Culture Bali United Brigjen TNI Yudha Airlangga Budget Travel Bupati Pohuwato Champions League Chopper Bike Danpaspampres Doctor Terawan Dugaan TPPU Eks Pejabat MA Hasto Kristiyanto Istana Negara Iwan Adam Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jokowi Kapolri Kejagung Kementerian Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Koopssus TNI KPK KSAD Lazio Mabes TNI Mahkamah Konstitusi Market Stories Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha MK Tolak Gugatan Muktamar PPP National Exam Panglima TNI Pemkab Pohuwato Polda Gorontalo Prabowo Subianto Presiden RI PT Gag Nikel Puan Maharani Rotasi TNI Saipul Mbuinga Sri Mulyani Suharsi Igirisa Sulawesi Tengah Visit Bali

POPULAR NEWS

  • KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan KPK Kerap Tutupi Wajah Saat Ekspos, KPK: Belum Ada Aturan yang Melarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Kawal hingga Tuntas Pelaksanaan Hari Buruh di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kronologis.id

Kronologis.id - Akurat dan Menginspirasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar
  • Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
  • Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Juli 27, 2025
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Juli 26, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.