JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2022.
Proyek yang ditaksir menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun ini diduga kuat terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat antara berbagai pihak untuk mengarahkan pengadaan perangkat teknologi ke jenis tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan siswa.
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Padahal, lanjut Harli, penggunaan laptop Chromebook pada saat itu tidak efektif karena berbasis internet, sementara banyak wilayah di Indonesia masih mengalami keterbatasan akses internet.
“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” ujarnya.
Dijelaskan Harli, total anggaran proyek ini berasal dari dua sumber, yaitu Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” tambahnya.
Saat ditanya apakah proyek ini berkaitan dengan program pemberian kuota pendidikan saat pandemi COVID-19, Harli belum dapat memastikan. Ia menyebut timnya masih mendalami susunan anggaran proyek tersebut.
“Nanti akan kita cek nomenklaturnya ya, apakah sama atau tidak. Karena kalau kita lihat ini terkait dengan digitalisasi pendidikan. Apakah itu termasuk pemberian kuota, tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan Chromebook,” tutup Harli.