JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
“Penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo kepada awak media.
Delapan tersangka tersebut merupakan pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam proses pemberian kredit ke PT Sritex. Mereka adalah:
1.Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
2.Babay Farid Wazadi, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022
3.Pramono Sigit, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2022
4.Yuddy Renald, Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025
5.Benny Riswandi, Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023
6.Supriyatno, Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023
7.Pujiono, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
8.SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020
Nurcahyo menjelaskan, para tersangka diduga bersekongkol untuk memuluskan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk menerima kredit dari perbankan.
“Setelah mendapatkan fasilitas kredit, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan disalurkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian signifikan. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, kasus ini sudah terlebih dahulu menyeret tiga tersangka lainnya, yakni:
1.Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex
2.Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020
3.Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut tuntas praktik kolusi dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan perusahaan tekstil raksasa tersebut.