JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Tiga dari empat tersangka langsung ditahan usai diperiksa, Selasa (15/7/2025).
Pantauan di lokasi, dua mantan pejabat di era Menteri Nadiem Makarim berinisial MUL dan SW tampak digelandang penyidik menuju Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, dengan wajah tertunduk lesu tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial IA dijebloskan sebagai tahanan kota lantaran alasan kesehatan. IA tampak mengenakan topi dan borgol tangan, berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera media saat keluar dari Gedung Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara fantastis.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Berdasarkan alat bukti yang cukup, keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Qohar merinci, penahanan dilakukan terhadap MUL dan SW di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. IA ditetapkan sebagai tahanan kota karena mengalami penyakit jantung kronis sesuai hasil pemeriksaan medis.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Sementara IA dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan,” ungkap Qohar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa satu tersangka lainnya berinisial JT belum dapat dihadirkan karena berada di luar negeri.
“Satu orang tersangka berinisial JT tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak mengindahkan surat panggilan dari Kejagung,” kata Harli.
Saat ini Kejagung terus mendalami kasus mega korupsi pengadaan laptop ini yang telah merugikan negara hampir Rp2 triliun. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.