JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Jelang sidang pembacaan putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, puluhan tokoh nasional dan akademisi mengirimkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan. Mereka menyampaikan pandangan hukum dan kritik terhadap proses peradilan yang dinilai janggal.
Sidang putusan atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025 mendatang.
Nama-nama beken seperti filsuf Romo Franz Magnis-Suseno (Romo Magnis) hingga mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman tercatat sebagai pihak yang mengajukan amicus curiae. Selain itu, kelompok Aliansi Akademik Independen yang terdiri dari 23 akademisi dan aktivis lintas kampus juga ikut menyampaikan pandangan.
“Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal, yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana,” bunyi kutipan dalam dokumen amicus curiae, Rabu (23/7/2025).
Dalam dokumen tersebut, para tokoh menilai proses penuntutan terhadap Hasto menyimpan banyak kejanggalan. Mereka mengkhawatirkan independensi lembaga peradilan yang semakin melemah serta munculnya indikasi kriminalisasi terhadap pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik,” ujar Romo Magnis dan kawan-kawan dalam pernyataan sikapnya.
Sejumlah akademisi juga menyoroti lemahnya alat bukti yang diajukan jaksa KPK, serta prosedur hukum yang dinilai penuh tekanan. Mereka menyebut kasus ini sebagai cerminan ancaman terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
“Momentum dimulainya penyelidikan terkesan lebih didorong oleh kepentingan politik daripada penegakan hukum. Ini berbahaya bagi sistem demokrasi kita,” lanjut pernyataan itu.
Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI serta perintangan penyidikan. Proses hukumnya menarik perhatian luas karena dinilai memiliki implikasi politik yang besar menjelang dinamika pemerintahan baru.