JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara terpisah. Menurutnya, RUU ini harus berjalan seiring dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar hukum acara.
“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu merespons dengan cepat, tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” kata Hinca dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Hinca menekankan pentingnya keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan, tanpa payung hukum acara yang jelas, pelaksanaan aturan berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” jelas Hinca.
Lebih jauh, Hinca menyebut substansi mengenai perampasan aset sebenarnya sudah tersebar di berbagai undang-undang, mulai dari UU Tipikor, UU Kejaksaan, hingga regulasi lain. Karena itu, ia mendorong penyusunan aturan yang lebih komprehensif.
“Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” tandasnya.








