JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Kabar gembira bagi para pegawai honorer dan non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 juga akan diberikan kepada mereka, tak hanya untuk PNS dan PPPK.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025, yang diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Ini bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini juga berperan aktif dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.
Syarat Penerima Gaji ke-13 bagi Honorer dan Non-ASN
Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 dalam Permenkeu tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer dan non-ASN untuk menerima gaji ke-13:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Telah bertugas penuh minimal selama satu tahun
– Menerima gaji dari APBN atau APBD
– Diangkat oleh pejabat yang berwenang secara resmi
Untuk pegawai yang belum genap satu tahun masa kerja, masih dimungkinkan menerima gaji ke-13, asalkan:
Telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang memuat hak atas THR dan/atau gaji ke-13
Namanya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Kapan Gaji 13 untuk Honorer Cair?
Meski jadwal resmi pencairan belum diumumkan, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru.
Pegawai honorer dan non-ASN diminta untuk memantau informasi terkini melalui:
– Website resmi Kementerian Keuangan: www.kemenkeu.go.id
– Website pemerintah daerah masing-masing
– Instansi tempat bekerja
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, yang sebagian besar masih mengandalkan tenaga non-ASN.
Dengan Permenkeu ini, pemerintah berharap motivasi kerja para tenaga honorer dan non-ASN semakin meningkat dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.