JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi perusahaan gula, terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa kedua tokoh yang dicekal adalah Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, yang diketahui menjabat sebagai petinggi di PT Sugar Group Companies (SGC).
“Informasi penyidik, keduanya sudah dicekal dan telah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Langkah pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Zarof Ricar. Pencekalan juga bertujuan agar kedua individu tersebut tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“Pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap keduanya atas permintaan dari Kejaksaan Agung,” lanjut Anang.
Menurut data dari Kejagung, pencekalan tersebut efektif berlaku sejak tanggal 23 April 2025 dan akan berlangsung hingga 23 Oktober 2025.
Sebagai informasi, nama Zarof Ricar mencuat ke publik setelah dalam persidangan kasus dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur, ia mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar. Dana itu disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan perkara perdata terkait kasus perdagangan gula.
Keterlibatan petinggi PT SGC dalam perkara ini diduga kuat berkaitan dengan dugaan pencucian uang, yang kini tengah ditelusuri oleh tim penyidik Kejagung.
“Pencekalan ini bagian dari upaya mendalami lebih lanjut aliran dana dalam kasus TPPU yang melibatkan Zarof Ricar,” tegas Anang.