Jumat, Agustus 1, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kronologis.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Kronologis.id
Home Nasional

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2025
in Nasional
0
Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi perusahaan gula, terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa kedua tokoh yang dicekal adalah Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, yang diketahui menjabat sebagai petinggi di PT Sugar Group Companies (SGC).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Juli 26, 2025
Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR

Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR

Juli 25, 2025

“Informasi penyidik, keduanya sudah dicekal dan telah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Langkah pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Zarof Ricar. Pencekalan juga bertujuan agar kedua individu tersebut tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

“Pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap keduanya atas permintaan dari Kejaksaan Agung,” lanjut Anang.

Menurut data dari Kejagung, pencekalan tersebut efektif berlaku sejak tanggal 23 April 2025 dan akan berlangsung hingga 23 Oktober 2025.

Sebagai informasi, nama Zarof Ricar mencuat ke publik setelah dalam persidangan kasus dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur, ia mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar. Dana itu disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan perkara perdata terkait kasus perdagangan gula.

Keterlibatan petinggi PT SGC dalam perkara ini diduga kuat berkaitan dengan dugaan pencucian uang, yang kini tengah ditelusuri oleh tim penyidik Kejagung.

“Pencekalan ini bagian dari upaya mendalami lebih lanjut aliran dana dalam kasus TPPU yang melibatkan Zarof Ricar,” tegas Anang.

Tags: Dugaan TPPU Eks Pejabat MAKejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan GulaKejaksaan AgungTerkait Kasus Zarof Ricar
Previous Post

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Indonesia Among Top 10 Destinations For Chinese Tourists In 2017

4 bulan ago
Piala Presiden 2025: Skuad All Star Liga 1 Diumumkan, Ini Susunannya

Piala Presiden 2025: Skuad All Star Liga 1 Diumumkan, Ini Susunannya

1 bulan ago
Indonesia Kuasai 90 Persen Pasar Global, Sarang Burung Walet Siap Ekspansi ke Jepang

Indonesia Kuasai 90 Persen Pasar Global, Sarang Burung Walet Siap Ekspansi ke Jepang

2 bulan ago
Lazio Menang 2-0 di Kandang Genoa, Gol Castellanos dan Boulaye Dia Bawa Elang Ibukota Naik ke Peringkat Enam

Lazio Menang 2-0 di Kandang Genoa, Gol Castellanos dan Boulaye Dia Bawa Elang Ibukota Naik ke Peringkat Enam

3 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

BROWSE BY TOPICS

2018 League Anwar Hafid Balinese Culture Bali United Brigjen TNI Yudha Airlangga Budget Travel Bupati Pohuwato Champions League Chopper Bike Danpaspampres Doctor Terawan Dugaan TPPU Eks Pejabat MA Hasto Kristiyanto Istana Negara Iwan Adam Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jokowi Kapolri Kejagung Kementerian Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Koopssus TNI KPK KSAD Lazio Mabes TNI Mahkamah Konstitusi Market Stories Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha MK Tolak Gugatan Muktamar PPP National Exam Panglima TNI Pemkab Pohuwato Polda Gorontalo Prabowo Subianto Presiden RI PT Gag Nikel Puan Maharani Rotasi TNI Saipul Mbuinga Sri Mulyani Suharsi Igirisa Sulawesi Tengah Visit Bali

POPULAR NEWS

  • KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan KPK Kerap Tutupi Wajah Saat Ekspos, KPK: Belum Ada Aturan yang Melarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Kawal hingga Tuntas Pelaksanaan Hari Buruh di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kronologis.id

Kronologis.id - Akurat dan Menginspirasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar
  • Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
  • Vonis Tipikor: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Dugaan TPPU Eks Pejabat MA, Kejagung Cekal Dua Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar

Juli 27, 2025
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Juli 26, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.