JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan itu diambil setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dikutip Rabu (3/9/2025).
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Selain Cosmas, masih ada anggota lain yang ikut terseret kasus ini. Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya, akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Pelanggaran Rohmat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sementara itu, lima anggota lainnya akan disidang dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara kasus kematian Affan pada Selasa (2/9/2025). Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan gelar perkara dilakukan karena ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” jelas Agus, Senin (1/9).
Agus menambahkan, gelar perkara turut melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal Polri hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Mabes dan Brimob.








