JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak harus selalu dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan juga dapat dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sepanjang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tito mengatakan, landasan hukumnya terdapat pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci mekanisme teknisnya.
“Kalau demokratis, itu berarti UUD menutup peluang penunjukan langsung. Tapi demokratis tidak harus berarti dipilih langsung oleh rakyat. Bisa juga melalui perwakilan, seperti DPRD yang dipilih rakyat, kemudian mereka yang memilih kepala daerah,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Ia menegaskan, sistem demokrasi perwakilan ini juga sah secara teori politik. Namun, jika ingin menggunakan skema penunjukan kepala daerah, kata Tito, diperlukan amendemen UUD 1945.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyinggung mahalnya biaya dan tingginya potensi konflik dalam Pilkada langsung.
“Biayanya miliaran rupiah bagi kandidat, belum lagi PSU (pemungutan suara ulang) yang berulang seperti di Papua. Ada daerah yang fiskalnya defisit, seperti di Kabupaten Bangka, uang habis hanya untuk memilih, sementara hasilnya belum tentu menghasilkan pemimpin berkualitas,” ujarnya.
Tito menambahkan, pembahasan mengenai mekanisme Pilkada ini sudah masuk dalam agenda rapat internal pemerintah.
“Lagi dirapatkan,” singkatnya saat ditanya apakah Presiden akan memilih jalur amendemen atau opsi lain.








