Kamis, Juli 17, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kronologis.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Kronologis.id
Home Nasional

PT GAG Nikel Buka Suara Soal Tambang di Pulau Gag, Tegaskan di Luar Zona Geopark Raja Ampat

Redaksi by Redaksi
Juni 10, 2025
in Nasional
0
PT GAG Nikel Buka Suara Soal Tambang di Pulau Gag, Tegaskan di Luar Zona Geopark Raja Ampat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – PT GAG Nikel (GN) akhirnya angkat bicara soal aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan operasional tambang dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan berada di luar zona Geopark Raja Ampat.

Related posts

25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Juli 9, 2025
Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Panen Raya Tebu di Sleman, Dorong Swasembada Gula Nasional

Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Panen Raya Tebu di Sleman, Dorong Swasembada Gula Nasional

Juli 8, 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menjelaskan bahwa Pulau Gag tidak termasuk dalam empat pulau utama yang menjadi bagian dari Geopark Raja Ampat, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.

“Karena Pulau Gag berada cukup jauh dari keempat pulau tersebut, kegiatan pertambangan PT GAG Nikel dipastikan tidak berada di zona Geopark Raja Ampat,” ujar Arya dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025).

Pihak perusahaan juga menyayangkan adanya informasi yang menyebut bahwa aktivitas tambang telah merusak lingkungan Pulau Gag. Arya menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan sistem pengelolaan lingkungan sesuai prosedur teknis yang berlaku.

“Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag. Termasuk dalam pengelolaan limbah, kami menerapkan standar industri pertambangan,” jelasnya.

Arya merinci bahwa air larian dari area tambang ditampung melalui sistem drainase, sump pit, dan kolam pengendapan. Air tersebut diproses melalui lima kompartemen untuk filtrasi dan sedimentasi sebelum dilepas ke badan sungai, dengan pengukuran harian terhadap Total Suspended Solids (TSS).

Selain itu, GAG Nikel juga menjalankan sejumlah program lingkungan seperti reklamasi lahan tambang, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta konservasi terumbu karang. Hingga akhir 2024, total reklamasi telah mencakup 131 hektare dengan lebih dari 350 ribu pohon ditanam.

Data pemantauan lingkungan tahun 2024 menunjukkan bahwa kadar polutan dari aktivitas tambang masih di bawah ambang batas. Nilai TSS tercatat antara 5–27 mg/L, pH air limbah berada di kisaran 7–8, dan kadar Chromium VI antara 0,03–0,07 mg/L.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut tidak ditemukan indikasi pencemaran serius dari kegiatan tambang GAG Nikel berdasarkan inspeksi lapangan akhir Mei lalu.

“Artinya, bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,” ujar Hanif dalam pernyataan terpisah di Jakarta, pekan lalu.

Hanif juga mengungkapkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel berada di kawasan hutan lindung, dengan total luas konsesi mencapai 6.030 hektare dan bukaan tambang seluas 187,87 hektare. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 13 entitas yang memperoleh hak khusus lewat relaksasi Undang-Undang Kehutanan.

“PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita,” kata Hanif.

Namun, ia menyoroti bahwa aspek hukum operasional masih terbuka untuk pendalaman. Hal ini merujuk pada dua putusan pengadilan yang memperkuat pelarangan aktivitas tambang di pulau kecil, yakni Putusan MA Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.

“Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil. MK memperkuat putusan MA tersebut,” tegas Hanif.

Menurut Hanif, pemerintah masih membutuhkan koordinasi lintas kementerian untuk menentukan langkah lanjutan terkait status operasional PT GAG Nikel ke depan.

Tags: Luar Zona Geopark Raja AmpatPT Gag NikelTambang di Pulau Gag
Previous Post

Menteri ESDM Bekukan Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Ini Respons Perusahaan

Next Post

Komjen Ahmad Dofiri Pensiun, Ini Rekam Jejak Wakapolri di Era Kapolri Listyo Sigit

Next Post
Komjen Ahmad Dofiri Pensiun, Ini Rekam Jejak Wakapolri di Era Kapolri Listyo Sigit

Komjen Ahmad Dofiri Pensiun, Ini Rekam Jejak Wakapolri di Era Kapolri Listyo Sigit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

The Benefits of Running That Make You Healthier and Happier

4 bulan ago

What You Need to Know About Sacred Balinese Dance: Sanghyang Jaran Dance

4 bulan ago
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Pastikan Kebutuhan Alutsista TNI Dipenuhi, Termasuk Jet Tempur Sukhoi

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Pastikan Kebutuhan Alutsista TNI Dipenuhi, Termasuk Jet Tempur Sukhoi

2 minggu ago
Megawati Sentil Hebohnya Isu Ijazah Jokowi: Kalau Benar, Tunjukkan Saja ke Publik

Megawati Sentil Hebohnya Isu Ijazah Jokowi: Kalau Benar, Tunjukkan Saja ke Publik

2 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

BROWSE BY TOPICS

30 Pati TNI AD Naik Pangkat 2018 League Anwar Hafid Balinese Culture Bali United Brigjen Ferdial Lubis Budget Travel Bupati Pohuwato Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Final Liga Champions Inter Istana Negara Iwan Adam Jabat Pangdam Jaya Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jokowi Kapolri Kemendikbudristek Kementerian Keuangan Kopassus KSAD Lazio Mabes TNI Mabes TNI AD Market Stories Mayjen Deddy Suryadi Muktamar PPP Naik Pangkat Jadi Brigjen National Exam Panglima TNI Pemkab Pohuwato Polda Gorontalo Prabowo Subianto Presiden RI PSG PT Gag Nikel Rekam Jejak Wakapolri era Listyo Sigit Rotasi Jabatan Saipul Mbuinga Sri Mulyani Suharsi Igirisa Sulawesi Tengah Visit Bali

POPULAR NEWS

  • TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    TNI Ungkap Alasan Amankan Kejati dan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi: Sesuai MoU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Kawal hingga Tuntas Pelaksanaan Hari Buruh di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji 13 untuk Honorer dan Non-ASN Cair 2025, Sri Mulyani Resmi Umumkan Lewat Permenkeu Nomor 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Soroti Sistem Rekrutmen KPU, Dede Yusuf Usulkan Model Ad Hoc untuk Efisiensi Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Nelayan Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga Minta Dukungan Langsung ke Ditjen KKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kronologis.id

Kronologis.id - Akurat dan Menginspirasi

Follow us on social media:

Recent News

  • 25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar
  • Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Panen Raya Tebu di Sleman, Dorong Swasembada Gula Nasional
  • Kenaikan Pangkat Pati Polri: 1 Jadi Komjen, 6 Jadi Irjen, 10 Jadi Brigjen

Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

25 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Maruli: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Juli 9, 2025
Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Panen Raya Tebu di Sleman, Dorong Swasembada Gula Nasional

Panglima TNI Dampingi Wapres Gibran Panen Raya Tebu di Sleman, Dorong Swasembada Gula Nasional

Juli 8, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.