JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem ad hoc di tingkat daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Hal ini disampaikan Dede menanggapi pernyataan KPU terkait keterbatasan waktu dan kewenangan dalam memverifikasi keaslian ijazah para calon peserta pemilu.
“Dengan kondisi keuangan saat ini, maka salah satu solusi yang baik ke depannya adalah memikirkan agar kepanitiaan KPU di daerah bisa juga bersifat ad hoc sesuai dengan rezimnya, ad hoc rezim Pemilu dan ad hoc rezim Pilkada,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Dede, sistem ad hoc yang terpisah untuk Pemilu dan Pilkada akan memungkinkan adanya evaluasi silang antara dua rezim tersebut, sekaligus memberi waktu kerja yang lebih terstruktur.
“Jadi bisa saja dapat dari rezim Pemilu ad hoc, setelah itu dievaluasi, dan pada rezim Pilkada pun juga memberikan waktu untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan sebelumnya,” jelasnya.
Dede juga menyoroti proses rekrutmen yang dilakukan oleh KPU, dan meminta agar seleksi calon penyelenggara pemilu didasarkan pada kompetensi, bukan sekadar rekomendasi.
“Jangan hanya sekadar merekomendasikan seseorang tanpa memiliki kompetensi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya jarak waktu yang cukup antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada agar KPU dan Bawaslu bisa bekerja lebih maksimal.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengaku pihaknya kerap kesulitan memverifikasi keaslian ijazah calon peserta pemilu akibat keterbatasan waktu dan kewenangan.
“Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu dan kurang kewenangan untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga nggak selesai juga,” ungkap Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).