JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa pasangan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan pemenang sah Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menanggapi pernyataan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar Prabowo mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI mendatang.
“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Jokowi menyebut, proses hukum atas keberatan hasil pemilu juga telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses tersebut, MK tetap memutuskan bahwa Prabowo-Gibran merupakan pasangan yang sah secara konstitusional.
“Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” tambahnya.
Mengenai desakan sejumlah purnawirawan untuk memakzulkan Gibran, Jokowi menilai itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia.
“Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintahan mendatang. Salah satu poin dalam pernyataan tersebut adalah desakan agar Gibran Rakabuming dimakzulkan karena dinilai melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan, di antaranya 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa tokoh purnawirawan yang ikut menandatangani surat itu antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat tersebut juga diketahui oleh mantan Wakil Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.