Minggu, November 9, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kronologis.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Kronologis.id
Home Nasional

MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti-Samsul di Pilkada Banggai, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2025
in Nasional
0
MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti-Samsul di Pilkada Banggai, Permohonan Dinilai Tidak Jelas
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KRONOLOGIS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pilkada Banggai yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.

Related posts

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Oktober 8, 2025
Papua Punya Pemimpin Baru! Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Papua Punya Pemimpin Baru! Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Oktober 7, 2025

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa sebelumnya Mahkamah telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) hanya di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Sementara hasil suara di kecamatan lainnya telah dinyatakan sah.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pemohon dalam permohonannya meminta PSU di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan tersebut. Namun, pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS.

“Mahkamah menemukan permintaan pemungutan suara ulang di 32 TPS tersebut tidak didukung dengan uraian karena pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS,” kata hakim Ridwan.

Ketidaksesuaian antara jumlah TPS yang dimohonkan untuk PSU dan jumlah TPS yang disertai uraian pelanggaran ini menjadi alasan MK menilai gugatan tidak jelas atau kabur.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Tidak dapat keraguan dari Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” lanjut Ridwan.

Sebelumnya, pasangan Sulianti–Samsul menggugat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 722 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada Banggai. Mereka meminta agar hasil tersebut dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka hasil pemungutan suara ulang di dua kecamatan tetap sah dan tidak berubah, serta keputusan KPU Banggai tetap berlaku.

Tags: Mahkamah KonstitusiMK Tolak GugatanPaslon Sulianti-SamsulPilkada Banggai
Previous Post

Jenderal Agus Subiyanto: Selamat Ulang Tahun Jenderal Sigit, TNI-Polri Garda Terdepan NKRI

Next Post

Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI, Jokowi: Prabowo-Gibran Pemenang Sah Pemilu 2024

Next Post
Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI, Jokowi: Prabowo-Gibran Pemenang Sah Pemilu 2024

Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI, Jokowi: Prabowo-Gibran Pemenang Sah Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Dorong Swasembada Pangan, Pemkab Pohuwato Salurkan 48,5 Ton Benih Padi ke Petani Patilanggio

Dorong Swasembada Pangan, Pemkab Pohuwato Salurkan 48,5 Ton Benih Padi ke Petani Patilanggio

7 bulan ago
Bupati Pohuwato Lepas 168 Mahasiswa KKN Unipo, Dukung Penuh Kolaborasi Pembangunan Daerah

Bupati Pohuwato Lepas 168 Mahasiswa KKN Unipo, Dukung Penuh Kolaborasi Pembangunan Daerah

10 bulan ago

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

8 bulan ago
Ketua KPK Singgung Soal Kewenangan Presiden Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto

Ketua KPK Singgung Soal Kewenangan Presiden Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto

3 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Breaking News
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

BROWSE BY TOPICS

2018 League Anwar Hafid Balinese Culture Bali United Banjir Bali Budget Travel Bupati Pohuwato Champions League Chopper Bike Demo Doctor Terawan DPR RI Gibran Rakabuming Raka Istana Negara Iwan Adam Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Kapolri Kejagung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK KSAD Lazio Market Stories Maruli Simanjuntak Maulid Nabi Muhammad SAW Megawati Soekarnoputri Menteri Agama Muktamar PPP Mutasi Besar di Tubuh Polri National Exam Pemkab Pohuwato Prabowo Subianto Presiden Prabowo Presiden Prabowo Subianto Presiden RI Reshuffle Jilid II Reshuffle Kabinet Reshuffle Kabinet Prabowo Saipul Mbuinga Sri Mulyani Sulawesi Tengah Tito Karnavian Visit Bali Wakil Presiden

POPULAR NEWS

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

    KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendadak Panggil Menteri! Prabowo Bahas Program Besar soal Makanan, Pesantren, dan Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Kini Sandang Pangkat Brigjen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Targetkan 400 SPPG Polri Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kronologis.id

Kronologis.id - Akurat dan Menginspirasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang
  • Papua Punya Pemimpin Baru! Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Presiden Prabowo
  • Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah

Category

  • Advertorial
  • Breaking News
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Oktober 8, 2025
Papua Punya Pemimpin Baru! Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Papua Punya Pemimpin Baru! Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Oktober 7, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Lifestyle
  • Pendidikan

© 2025 Kronologis.id - Hosted by CELL Cloud Services.