POHUWATO, KRONOLOGIS.ID – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menerima langsung perwakilan masyarakat Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, yang menyampaikan aspirasi penonaktifan kepala desa mereka. Pertemuan digelar di rumah jabatan bupati pada Selasa (11/2/2025), didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, serta unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Desakan warga tersebut dilatarbelakangi dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan Kepala Desa Patuhu. Meskipun kasus tersebut telah ditarik dari proses hukum, masyarakat tetap meminta agar kepala desa dicopot karena dianggap melanggar norma adat dan meresahkan warga.
Bupati Saipul menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat secara serius dan hati-hati.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan mekanisme sesuai aturan. Semua keputusan harus berdasarkan pertimbangan hukum dan administrasi yang jelas,” kata Saipul.
Ia menambahkan, keputusan untuk mengangkat atau menonaktifkan seorang kepala desa merupakan kewenangan bupati, namun tetap didasarkan pada hasil pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aturan yang berlaku.
“SK bupati adalah usulan dari BPD atas dasar pilihan rakyat. Maka ini harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” tegasnya.
Bupati juga meminta agar pleno BPD Patuhu ditinjau kembali untuk menghindari potensi gugatan dari pihak yang merasa dirugikan jika keputusan diambil secara terburu-buru.
“Penonaktifan kades bukan keputusan yang ringan. Jika dipaksakan, justru bisa memicu pro-kontra lebih besar. Maka kami harus sangat berhati-hati,” ujar Saipul.
Di akhir pertemuan, ia mengimbau masyarakat Patuhu untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan percayakan proses ini pada pemerintah daerah. Insyaallah, masalah ini akan kami selesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.